KISI-KISI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2013/2014
0
Untuk mendownload KISI-KISI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, DAN PENYELENGGARA PROGRAM PAKET A/ULA TAHUN PELAJARAN 2013/2014 silakan klik disini
By : MI Bustanul Ulum Sumberanyar
TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BERDASARKAN PERMENEG PAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009
0
Oleh : Amal Maliki
(Guru SMAN 1 Poleang Kec. Poleang Kab. Bombana)
A. Pendahuluan
Pada bab XIII pasal 46 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa : " Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Masih pada peraturan ini pada
pasal 47 disebutkan bahwa "Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan". Karena peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ditetapkan pada
tanggal 10 November 2009, berarti berdasarkan pasal 47 di atas
pemberlakuan peraturan ini mulai tanggal yang disebutkan di atas.
Disamping Peraturan Menteri di atas terdapat pula Peraturan Bersama
Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor :
03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan bersama ini
pada pasal 42 dikatakan bahwa : "Peraturan Bersama ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari
2013". Berdasarkan dua peraturan di atas maka dapat kita pahami bahwa
pelaksanaan penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah
bisa dilakukan sejak ditetapkannya kedua peraturan tersebut dalam arti
penyesuaian-penyesuaian jabatan guru yang masih menggunakan peraturan
lama (Permeneg PAN Nomor : 84 tahun 2003) dapat dilakukan sampai batas
31 Desember 2012. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2013 penetapan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bagi semua guru PNS pada
berbagai tingkatan satuan pendidikan (TK,SD,SMP, dan SMA/SMK) sepenuhnya
sudah mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009. Setiap penerapan
Peraturan-Peraturan Pemerintah memiliki tujuan yang baik demi
peningkatan kinerja aparatur negara termasuk didalamnya pendidik dan
tenaga kependidikan. Yang menjadi kendala selama ini adalah sosialisasi
terhadap peraturan-peraturan yang baru tersebut ke lapisan bawah. Yang
terjadi selama ini ketika ada beberapa orang yang dipercayakan mengikuti
diklat atau bimtek tentang penerapan peraturan-peraturan pemerintahn
yang baru dan akan diimplementasikan kebanyakan ilmu yang mereka peroleh
sangat sedikit yang diteruskan ke lapisan bawah sehingga hasil yang
diharapkan dari pelaksanaan bimtek atau diklat tersebut tidak efektif.
Ada dua kemungkinan yang menyebabkan hasil diklat atau bimtek yang telah
diikuti oleh seseorang itu tidak diteruskan ke lapisan bawah. Pertama,
mungkin yang bersangkutan tidak paham dengan materi yang
diperolehnya melalui diklat atau bimtek, dan Kedua mungkin orang
tersebut tidak ingin ilmu yang ia miliki diketahui oleh banyak orang.
Terhadap kemungkinan kedua sangat kecil terjadi, tapi kemungkinan
pertama sangat mungkin terjadi. Saya sebagai orang yang bergelut di
dunia pendidikan sangat setuju dan mendukung sepenuhnya pemberlakuan
Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009 karena dapat meningkatkan
profesionalisme guru sekligus kualitas pendidikan ke depannya. Karena
itu saya ingin agar Peraturan ini dapat lebih cepat diketahui oleh para
teman-teman guru di lapangan agar mereka bisa mempersiapkan diri sejak
dini sebelum pemberlakukannya ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan di
atas, maka saya mencoba menyampaikan yang saya ketahui tentang Permeneg
PAN dan RB ini kepada teman-teman guru di mana sasja berada terutama
yang belum sempat mengikuti diklat atau bimtek yang berkaitan dengan
peraturan ini. Semoga bermanfaat dan mohon masukannya yang terbaik.
By : MI Bustanul Ulum Sumberanyar