• TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BERDASARKAN PERMENEG PAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009

    0


    Oleh : Amal Maliki
    (Guru SMAN 1 Poleang Kec. Poleang Kab. Bombana)
    A. Pendahuluan
    Pada bab XIII pasal 46 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa : " Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Masih pada peraturan ini pada pasal 47 disebutkan bahwa "Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan". Karena peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ditetapkan pada tanggal 10 November 2009, berarti berdasarkan pasal 47 di atas pemberlakuan peraturan ini mulai tanggal yang disebutkan di atas. Disamping Peraturan Menteri di atas terdapat pula Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan bersama ini pada pasal 42 dikatakan bahwa : "Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013". Berdasarkan dua peraturan di atas maka dapat kita pahami bahwa pelaksanaan penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah bisa dilakukan sejak ditetapkannya kedua peraturan tersebut dalam arti penyesuaian-penyesuaian jabatan guru yang masih menggunakan peraturan lama (Permeneg PAN Nomor : 84 tahun 2003) dapat dilakukan sampai batas 31 Desember 2012. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2013 penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bagi semua guru PNS pada berbagai tingkatan satuan pendidikan (TK,SD,SMP, dan SMA/SMK) sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009. Setiap penerapan Peraturan-Peraturan Pemerintah memiliki tujuan yang baik demi peningkatan kinerja aparatur negara termasuk didalamnya pendidik dan tenaga kependidikan. Yang menjadi kendala selama ini adalah sosialisasi terhadap peraturan-peraturan yang baru tersebut ke lapisan bawah. Yang terjadi selama ini ketika ada beberapa orang yang dipercayakan mengikuti diklat atau bimtek tentang penerapan peraturan-peraturan pemerintahn yang baru dan akan diimplementasikan kebanyakan ilmu yang mereka peroleh sangat sedikit yang diteruskan ke lapisan bawah sehingga hasil yang diharapkan dari pelaksanaan bimtek atau diklat tersebut tidak efektif. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan hasil diklat atau bimtek yang telah diikuti oleh seseorang itu tidak diteruskan ke lapisan bawah. Pertama, mungkin yang bersangkutan tidak paham dengan materi  yang diperolehnya melalui diklat atau bimtek, dan Kedua mungkin orang tersebut tidak ingin ilmu yang ia miliki diketahui oleh banyak orang. Terhadap kemungkinan kedua sangat kecil terjadi, tapi kemungkinan pertama sangat mungkin terjadi. Saya sebagai orang yang bergelut di dunia pendidikan sangat setuju dan mendukung sepenuhnya pemberlakuan Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009 karena dapat meningkatkan profesionalisme guru sekligus kualitas pendidikan ke depannya. Karena itu saya ingin agar Peraturan ini dapat lebih cepat diketahui oleh para teman-teman guru di lapangan agar mereka bisa mempersiapkan diri sejak dini sebelum pemberlakukannya ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka saya mencoba menyampaikan yang saya ketahui tentang Permeneg PAN dan RB ini kepada teman-teman guru di mana sasja berada terutama yang belum sempat mengikuti diklat atau bimtek yang berkaitan dengan peraturan ini. Semoga bermanfaat dan mohon masukannya yang terbaik.
  • Copyright © - MI BUSTANUL ULUM

    MI BUSTANUL ULUM - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan