• Posted by : MI Bustanul Ulum Sumberanyar 19 Januari 2012

    DASAR DAN FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL
    1. Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indone Tahun 1945
    2. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
    TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
    berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
    • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    • berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,kreatif, mandiri, dan
    • menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
    Sosialisasi KTSP
    PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
    1.Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,dan kemajemukan bangsa.
    2.Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
    – Pendidikan sistem terbuka: fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan
    – Pendidikan multimakna: proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup
    PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
    1. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
    2. Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
    3. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
    4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
    HAK PESERTA DIDIK
    • mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
    • mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
    • mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
    • mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
    • pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
    • menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
    KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
    a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
    b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sosialisasi KTSP
    PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
    Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
    • Diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai usia 6 tahun dan bukan prasyarat masuk pendidikan dasar
    • Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
    • Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
    PENDIDIKAN DASAR
    - Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
    - Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama
    (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
    Sosialisasi KTSP
    PENDIDIKAN MENENGAH
    - Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
    - Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
    - Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA),sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
    STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
    - Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dantenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
    - Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
    - Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.


    KURIKULUM: PENGERTIAN DASAR
    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman yelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
    KURIKULUM
    1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
    2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah
    3. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam
    kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
    memperhatikan:
    a. peningkatan iman dan takwa;
    b. peningkatan akhlak mulia;
    c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
    d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
    e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
    f. tuntutan dunia kerja;
    g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    h. agama;
    i. dinamika perkembangan global; dan
    j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
    MUATAN WAJIB KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
    a. pendidikan agama;
    b. pendidikan kewarganegaraan;
    c. bahasa;
    d. matematika;
    e. ilmu pengetahuan alam;
    f. ilmu pengetahuan sosial;
    g. seni dan budaya;
    h. pendidikan jasmani dan olahraga;
    i. keterampilan/kejuruan; dan
    j. muatan lokal.
    DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAHDAN MADRASAH
    PENGERTIAN DASAR
    • Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
    • Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah

    • Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
    • Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
    EVALUASI
    • Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutupendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitaspenyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
    • Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga,dan program pendidikan pada jalur formal dannonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
    • Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan olehpendidik untuk memantau proses, kemajuan, danperbaikan hasil belajar peserta didik secaraberkesinambungan.
    • Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan programpendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secaraberkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untukmenilai pencapaian standar nasional pendidikan.
    • Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
    • Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
    LINGKUP SNP
    1. Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah criteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
    a. standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
    b. standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
    c. standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    d. standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
    e. standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
    f. standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
    g. standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan h. standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
    3. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional
    Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
    5. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
    BEBAN BELAJAR
    1. Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yangsederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masingmasing.
    2. MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
    3. Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
    4. Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester. Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
    5. Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
    6. Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan
    7. Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
    8. Pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
    9. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
    11. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
    12. Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
    13. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, lah raga, dan kesehatan.
    14. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
    KALENDER PENDIDIKAN
    1. Kalender pendidikan/kalender akademik mencakuppermulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
    2. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
    STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
    • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
    • Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
    • Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
    • Kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
    STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
    • Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
    – penilaian hasil belajar oleh pendidik;
    – penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
    – penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

    PENILAIAN HASIL BELAJAROLEH PENDIDIK
    1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian ini digunakan untuk:
    – menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
    – bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
    – memperbaiki proses pembelajaran.
    2. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
    a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
    b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
    3. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
    4. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
    5. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
    a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
    b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
    UJIAN NASIONAL
    Mata pelajaran yang diujikan:
    1. Pada jenjang SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika,dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
    2. Pada program paket A, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
    3. Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
    4. Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
    5. Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
    6. Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
    7. Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan
    PENILAIAN
    • PENGERTIAN PENILAIAN
    • PENGERTIAN PENILAIAN KELAS
    • CIRI PENILAIAN KELAS
    • TEKNIK PENILAIAN
    • MANFAAT HASIL PENILAIAN
    • PENGERTIAN KETUNTASAN BELAJAR
    • PELAPORAN
    PENGERTIAN PENILAIAN
    PENILAIAN ADALAH PROSES SISTEMATIS MELIPUTI PENGUMPULAN INFORMASI (ANGKA, DESKRIPSI VERBAL), ANALISIS, INTERPRETASI INFORMASI UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN.
    PENGERTIAN PENILAIAN
    Proses pengumpulan & penggunaan informasi oleh guru melalui sejumlah bukti untuk membuat keputusan ttg
    pencapaian hasil belajar/kompetensi siswa.
    PENILAIAN KELAS
    Proses pengumpulan & penggunaan informasi oleh guru melalui sejumlah bukti untuk membuat keputusan ttg
    pencapaian hasil belajar/kompetensi siswa.
    CIRI PENILAIAN KELAS
    1. BELAJAR TUNTAS
    2. OTENTIK
    3. BERKESINAMBUNGAN
    4. BERDASARKAN ACUAN KRITERIA / PATOKAN
    5. MENGGUNAKAN BERBAGAI CARA & ALAT PENILAIAN




    1. Belajar Tuntas
    • Belajar Tuntas (mastery learning): peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar, dan hasil yang baik.
    • “Jika peserta didik dikelompokkan berdasarkan tingkat kemampuannya untuk beberapa mata pelajaran dan diajarkan sesuai dengan karakteristik mereka, maka sebagian besar dari mereka akan mencapai ketuntasan”.
    • Guru harus mempertimbangkan antara waktu yang diperlukan berdasarkan karakteristik peserta didik dan waktu yang tersedia di bawah control guru (John B. Carrol)
    • “Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, mereka dapat berhasil jika kompetensi awal mereka terdiagnosis
    2. secara benar dan mereka diajar dengan metode
    3. dan materi yang berurutan, mulai dari tingkat
    4. kompetensi awal mereka”
    2. Penilaian Otentik
    • Memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu
    • Mencerminkan masalah dunia nyata bukan dunia sekolah
    • Menggunakan berbagai cara dan kriteria
    • Holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap,)
    3. Berkesinambungan
    Memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas.
    • Ulangan Harian : selesai satu atau beberapa Indikator. (tertulis, observasi, penugasan, atau lainnya)
    • Ulangan Tengah Semester : selesai beberapa Kompetensi Dasar pada semester yang bersangkutan
    • Ulangan Akhir Semester : selesai semua Kompetensi Dasar pada semester yang bersangkutan.
    • Ulangan Kenaikan Kelas : selesai semua Kompetensi Dasar pada semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada kompetensi dasar semester genap
    4. Berdasar Acuan kriteria/patokan
    Prestasi kemampuan peserta didik TIDAK DIBANDINGKAN dengan peserta kelompok, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sebelumnya dan patokan yang ditetapkan
    5. Menggunakan Berbagai cara &alat penilaian
    • Mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi
    • Menggunakan penilaian yang bervariasi: Tertulis, Lisan, Produk,Portofolio, Unjuk Kerja, Proyek, Pengamatan, dan Penilaian Diri

    TEKNIK /CARA PENILAIAN
    􀂃 Unjuk Kerja (Performance)
    􀂃 Penugasan (Proyek/Project)
    􀂃 Hasil kerja (Produk/Product)
    􀂃 Tertulis (Paper & Pen)
    􀂃 Portofolio (Portfolio)
    􀂃 Sikap
    􀂃 Diri (Self Assessment)
    Unjuk Kerja (Performance)
    􀂃 Penugasan (Proyek/Project)
    􀂃 Hasil kerja (Produk/Product)
    􀂃 Tertulis (Paper & Pen)
    􀂃 Portofolio (Portfolio)
    􀂃 Sikap
    􀂃 Diri (Self Assessment)
    Unjuk Kerja (Performance) :
    pengamatan terhadapa aktivitas siswa sebagaimana
    terjadi (unjuk kerja, tingkah laku, interaksi)
    • Cocok untuk :
    • Penyajian lisan: keterampilan berbicara, berpidato, baca puisis, berdiskusi.
    • Pemecahan masalah dalam kelompok
    • Partisipasi dalam diskusi
    • Menari
    • Memainkan alat musik
    • OlahRaga
    • Menggunakan peralatan laboratorium
    • Mengoperasikan suatu alat

    CONTOH INSTRUMEN PENILAIAN DENGAN
    RATING SCALE
    Petunjuk : Beri Lingkaran pada angka yang sesuai untuk setiap kemampuan yang teramati pada waktu anak berpidato :
    1 bila tidak pernah
    2 bila jarang
    3 bila kadang-kadang, dan
    4 bila siswa selalu melakukan
    Nama : Rinjani
    I. Ekspresi fisik (physical expression)
    A. Berdiri tegak melihat pada penonton 1 2 3 4
    B. Mengubah ekspresi wajah sesuai dengan perubahan pernyataan yang disajikan 1 2 3 4
    CONTOH INSTRUMEN PENILAIAN DENGAN CHECKLIST
    Petunjuk: Beri tanda centang (v) dibelakang huruf di mana kemampuan siswa teramati pada waktu berpidato
    Nama: Rinjani


    I. Ekspresi fisik (physical expression)
    ----- A. Berdiri tegak melihat pada penonton
    ----- B. Merubah ekspresi wajah sesuai dengan perubahan pernyataan yang disajikan
    ----- C. Mata melihat kepada penonton
    II. Ekspresi suara (vocal expression)
    ---- A. Berbicara dengan kata-kata yang jelas
    ---- B. Nada suaranya berubah-ubah sesuai pernyataan yang ditekankan
    ---- C. Berbicara cukup keras untuk didengar penonton
    III. Ekspresi verbal (verbal expression)
    ---- A. Memilih kata-kata yang tepat untuk menegaskan arti
    ---- B. Tidak mengulang-ulang pernyataan
    ---- C. Menggunakan kalimat yang lengkap untuk mengutarakan suatu pikiran
    ---- D. Menyimpulkan pokok-pokok pikiran yang Penting Penugasan (Proyek) :
    Penilaian terhadap suatu tugas yang mengandung penyelidikan yang harus selesai dalam waktu tertentu
    Tugas: suatu investigasi dgn tahapan:
    􀂾 Perencanaan
    􀂾 Pengumpulan data
    􀂾 Pengolahan data,
    􀂾 Penyajian data
    PENILAIAN PROYEK
    Bermanfaat menilai :
    • Keterampilan menyelidiki secara umum
    • Pemahaman & Pengetahuan dalam bidang tertentu
    • Kemampuan mengaplikasi pengetahuan dalam suatu penyelidikan
    • Kemampuan menginformasikan subyek secara jelas
    CONTOH PENILAIAN PROYEK
    Mata Pelajaran : Ilmu Pengetahuan Sosial
    Jenjang : SD
    Kelas / Semester : VI
    Contoh Kompetensi Dasar :
    menganalisis bentuk-bentuk perilaku yang muncul sebagai dampak globalisasi (konsumerisme, gaya hidup)
    • Indikator :
    - Mengidentifikasi bukti-bukti globalisasi di lingkungan masyarakat (mis: dalam hal periklanan, pariwisata, migrasi, telekomunikasi)
    - Membuat daftar perubahan perilaku masyarakat setempat sebagai dampak globalisasi (mis: dalam hal makanan, perilaku, gaya hidup, pakaian, nilai-nilai, komunikasi, perjalanan, dan tradisi)
    - Membandingkan pandangan orang tua dan anak mengenai perubahan-perubahan yang terjadi akibat pengaruh globalisas
    Contoh Tugas Penilaian Proyek
    Lakukan penelitian sederhana di lingkungan sekitar mengenai
    pengaruh iklan di media cetak maupun di media elektronik
    terhadap gaya hidup anak SD (cara berpakaian, pilihan
    makanan dan minuman, perilaku)
    KURIKULUM: PENGERTIAN DASAR
    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman yelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
    BEBAN BELAJAR
    1. Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
    KALENDER PENDIDIKAN
    1. Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
    2. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
    INDIKATOR
    Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan Keterampilan Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah Digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
    Pengembangan Indikator
    Setiap KD dikembangkan menjadi beberapa indicator (lebih dari dua) Indikator menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur dan/atau diobservasi Tingkat kata kerja dalam indikator lebih rendah atau setara dengan kata kerja dalam KD maupun SK
    SILABUS?
    Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

    Pengertian RPP
    Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

    Pengertian Penilaian
    • Penilaian merupakan proses sistematis mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasi informasi untuk pengambilan keputusan, yaitu tindakan yang diambil berdasarkan data dan informasi tersebut.
    Evaluasi merupakan penilaian untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efisiensi suatu program.
    Evaluasi pendidikan merupakan kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
    Asesmen merupakan penilaian yang dilakukan dengan tujuan memperbaiki program pembelajaran
    Pengukuran (measurement): kegiatan untuk mendapatkan data atau informasi secara kuantitatif.
    Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajarUjian (exam) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.



    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - MI BUSTANUL ULUM

    MI BUSTANUL ULUM - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan